Pemerintah Desa Mengesta telah melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 bertempat di Wantilan Desa Adat Kedampal.
Kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan sebagai implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Turut hadir dalam musyawarah, Camat Penebel, Perbekel Desa Mengesta, Babinsa Desa Mengesta, Babinkamtibmas Desa mengesta, Pendamping Desa Kecamatan, PLKB Kecamatan, Penyuluh Bahasa Bali Desa Mengesta, seluruh perangkat desa, BPD, Ketua TP-PKK Desa,Ketua Posyandu Balita, Ketua Posyandu Lansia, Kader Pembangunan Manusia (KPM), dan Pendamping Desa.
Musdes ini melibatkan semua komponen masyarakat, untuk menyetujui dan menyepakati skala prioritas pembangunan yang diajukan untuk tahun selanjutnya.
Maksud dan tujuan dari Musyawarah Desa sendiri adalah Dilaksanakannya model perencanaan partisipatif di tingkat desa yang melibatkan semua komponen masyarakat, lembaga kemasyarakatan, swasta dan pemerintah desa/lembaga pemerintah lainnya yang ada di desa, sedangkan tujuan yang hendak dicapai dengan dilaksanakannya musdes desa adalah:
Menyepakati prioritas kebutuhan dan masalah yang sangat mendesak untuk direalisasikan dalam bentuk program maupun kegiatan pada tahun perencanaan/ tahun yang akan datang.